Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan industri dan memudahkan arus logistik nasional. Pada 30 Juni 2025, melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah resmi mengumumkan paket kebijakan deregulasi tahap I yang mencakup relaksasi aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor terhadap 10 kelompok komoditas.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan peluang bagi importir baru dan proses impor yang lebih efisien dengan mengurangi hambatan birokrasi, serta mempercepat pemrosesan dokumen dan distribusi barang di lapangan.
10 Komoditas yang Dapat Relaksasi Impor
Berdasarkan materi resmi dari LNSW dan Kementerian Keuangan, sepuluh komoditas yang kini mendapatkan kemudahan dalam layanan impor antara lain:
- Produk Kehutanan
- Food Tray (dari besi atau baja)
- Pupuk Bersubsidi
- Produk Alas Kaki
- Sepeda Roda Dua dan Tiga
- Bahan Bakar Lain
- Bahan Baku Plastik
- Sakarin, Siklamat, dan Preparat Alkohol
- Bahan Kimia Tertentu
- Mutiara
Sebelumnya, komoditas-komoditas ini dikenakan izin berupa PI (Persetujuan Impor) dan/atau LS (Laporan Surveyor). Namun, kini hanya dikenakan Laporan Surveyor saja, bahkan sebagian besar dari daftar tersebut tidak lagi dikenakan lartas impor sama sekali, yang berarti proses perizinan menjadi lebih cepat, sederhana, dan minim kendala.
Sebagai contoh, produk kehutanan, pupuk bersubsidi, dan bahan bakar lain kini dapat langsung masuk tanpa melalui proses PI dan LS. Sementara food tray khusus (dari besi/baja) tetap dikenakan lartas hanya jika bukan merupakan produk utama dari kategori tersebut.
Tujuan Utama Deregulasi
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, deregulasi ini difokuskan pada tiga jenis komoditas:
- Barang strategis dengan neraca komoditas nasional
- Barang K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard)
- Barang untuk industri padat karya dan strategis
“Deregulasi ini dilakukan dengan sangat terukur dan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, terutama dari sisi industri dan logistik,” ujar Budi. Hal ini sejalan dengan target jangka panjang untuk memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan minat investasi asing ke sektor-sektor yang berkaitan.
Reformasi Regulasi Impor Per Klaster
Untuk mendukung implementasi deregulasi ini, Kemendag juga menerbitkan sejumlah Permendag terbaru sesuai klaster komoditas. Beberapa di antaranya:
- Permendag No. 16 Tahun 2025 – Impor Umum
- Permendag No. 17 s.d. No. 24 Tahun 2025 – Khusus untuk tekstil, pertanian, perikanan, bahan kimia, barang elektronik, barang konsumsi, dan limbah
Peraturan-peraturan ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, memberikan waktu bagi pelaku usaha dan penyedia layanan impor seperti Arpilog untuk menyesuaikan sistem operasional mereka.
Peluang Baru untuk Importir Baru
Kebijakan relaksasi ini menjadi momentum tepat bagi importir, khususnya importir baru untuk mulai melakukan impor dengan lebih mudah. Sebagai penyedia layanan logistik yang berfokus pada impor internasional, ATT Logistics siap memandu importir baru yang ingin memanfaatkan kebijakan deregulasi ini, mulai dari proses pengurusan dokumen hingga proses pengiriman.
ATT Logistics memahami pentingnya kelancaran proses kepabeanan, ketepatan dokumen, serta pemilihan jalur logistik yang efisien. Dengan pengalaman luas dalam menangani pengiriman impor dari berbagai negara, ATT Logistics menghadirkan layanan pengiriman impor yang lebih cepat,aman, dan tanpa hambatan untuk membantu klien menyusun strategi impor yang lebih cerdas, efisien secara waktu dan biaya.